Pembagian Wilayah Pemerintahan Pada Masa Pendudukan Jepang di Indonesia

Pembagian Wilayah Pemerintahan Pada Masa Pendudukan Jepang di Indonesia ~ Menurut Undang-Undang No. 27 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah, seluruh Pulau Jawa dan Madura (kecuali kedua koci, Surakarta dan Yogyakarta) dibagi atas enam wilayah pemerintahan.
  1. Syu (karesidenan), dipimpin oleh seorang syuco.
  2. Syi (kotapraja), dipimpin oleh seorang syico.
  3. Ken (kabupaten), dipimpin oleh seorang kenco.
  4. Gun (kawedanan atau distrik), dipimpin oleh seorang gunco.
  5. Son (kecamatan), dipimpin oleh seorang sonco.
  6. Ku (kelurahan atau desa), dipimpin oleh seorang kuco.
Wilayah kekuasaan Jepang [image by id.wikipedia.org], 
Dalam menjalankan pemerintahan, syucokan dibantu oleh Cokan Kanbo (Majelis Pemusyawaratan Cokan) yang terdiri dari tiga bu (bagian), yaitu Naiseibu (bagian pemerintahan umum), Keizaibu (bagian ekonomi), dan Keisatsubu (bagian kepolisian). Para syucokan secara resmi dilantik oleh gunseikan pada bulan September 1942.

Pelantikan ini merupakan awal dari pelaksanaan organisasi pemerintahan daerah dan menyingkirkan pegawai-pegawai Indonesia yang pernah menduduki kedudukan tinggi pada masa pemerintahan sementara. Pemerintahan militer di Sumatra yang berada di bawah Panglima Tentara Keduapuluhlima membentuk sepuluh karesidenan (syu) yang terdiri dari bungsyu (subkaresidenan), gun, dan son. Kesepuluh syu tersebut adalah Aceh, Sumatra Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Palembang, Lampung, dan Bangka Bilitan (Belitung). Jabatan syucokan dipegang oleh orang Jepang.

Sumber : Cakrawala Sejarah 2 : untuk SMA / MA Kelas XI ( Program IPS ) / penulis, Wardaya ; editor, Sugiharti ; illustrator, Mulyanto .— Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

1 Response to "Pembagian Wilayah Pemerintahan Pada Masa Pendudukan Jepang di Indonesia"